BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan 71 Pekerja Migran Indonesia Terkendala dari Malaysia
-
BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan 71 Pekerja Migran Indonesia Terkendala dari Malaysia, Sanggau, Kamis (12/02/2026)
Sanggau, KemenP2MI (12/02) – Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat memfasilitasi 71 Pekerja Migran Indonesia Terkendala yang dideportasi dari Depot Imigresen Semuja, Malaysia dan tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis, (12/02/2026).
Fasilitasi pemulangan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat pemberitahuan deportasi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching Nomor 0355/PK/B/SKEL/02/2026/08/08/KCH terkait Pekerja Migran Indonesia Terkendala.
Dalam proses penerimaan, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kalimantan Barat melalui Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Sanggau bersinergi dengan unsur Customs, Immigration, Quarantine and Security (CIQS) serta aparat keamanan setempat guna memastikan proses penanganan berjalan aman, tertib, dan humanis.
Dari total 71 Pekerja Migran Indonesia Terkendala yang dipulangkan, terdiri atas 33 laki-laki dan 38 perempuan. Berdasarkan daerah asal, Kalimantan Barat menjadi provinsi terbanyak dengan 37 orang, disusul Jawa Timur (16 orang), Sulawesi Selatan (7 orang), Nusa Tenggara Barat (4 orang), Nusa Tenggara Timur (3 orang), serta masing-masing 1 orang dari Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, dan Bangka Belitung.
Permasalahan yang dihadapi para Pekerja Migran Indonesia Terkendala antara lain tidak memiliki paspor sebanyak 29 orang dan tidak memiliki permit kerja sebanyak 42 orang. Sebelumnya, mereka bekerja di berbagai sektor, di antaranya jasa, konstruksi, industri, dan perkebunan.
Setibanya di PLBN Entikong, petugas P4MI Sanggau melakukan pendataan, verifikasi dokumen, serta memberikan layanan konsumsi dan pemeriksaan awal. Sebanyak 50 orang memilih kembali ke daerah asal secara mandiri, sementara 21 orang lainnya, termasuk satu bayi, difasilitasi menuju Rumah Ramah BP3MI Kalimantan Barat di Pontianak untuk mendapatkan pendampingan dan pelayanan lanjutan.
Kepala BP3MI Kalimantan Barat, Kombes Pol. Ahmad Fadlin, menyampaikan keprihatinannya atas masih ditemukannya Pekerja Migran Indonesia yang berangkat bekerja ke luar negeri tanpa dokumen lengkap, terlebih terdapat sembilan anak dalam rombongan deportasi tersebut.
“Dari 71 Pekerja Migran Indonesia Terkendala yang dipulangkan hari ini, terdapat sembilan anak yang turut serta. Anak-anak merupakan kelompok rentan yang harus mendapatkan perlindungan khusus. Ke depan, kami berharap tidak ada lagi Pekerja Migran Indonesia yang berangkat tanpa melengkapi dokumen keimigrasian dan prosedur resmi karena dampaknya dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga,” ujarnya.
BP3MI Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan, pelayanan, dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya migrasi aman dan prosedural, sebagai bagian dari upaya negara dalam memberikan pelindungan menyeluruh kepada Pekerja Migran Indonesia. (Humas/BP3MI Kalimantan Barat)