Sunday, 15 March 2026
logo

Berita

Berita Utama

P4MI Bekasi Gelar OPP untuk 30 CPMI

-

00.03 13 March 2026 57

Pengantar Kerja Ahli Muda Devi Berliyanti dari Direktorat Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha Produktif di Kantor P4MI Bekasi, Kamis (12/3/2026)

Bekasi, KemenP2MI (13/3) – Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bekasi menggelar Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) terhadap 30 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) skema penempatan P to P di Kantor P4MI Bekasi pada Kamis (12/3/2026). P to P merupakan skema Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang dilaksanakan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang berizin untuk ditempatkan pada pemberi kerja berbadan hukum atau pemberi kerja perseorangan di negara penempatan. 

Para CPMI yang berasal dari Jawa Timur, Lampung, Banten, dan Jawa Barat tersebut nantinya akan ditempatkan di sektor domestik di negara penempatan Singapura, Malaysia, Taiwan, dan Hongkong. Adapun beberapa diantaranya juga akan ditempatkan di sektor formal di Brunei Darussalam, Dominika, dan Slovakia. Sektor formal di tiga negara tersebut bergerak di bidang hospitality untuk penempatan Brunei Darussalam, konstruksi untuk untuk penempatan Dominika, dan Manufaktur untuk penempatan Slovakia. 

Koordinator P4MI Bekasi, Budi Susanto, mengatakan OPP adalah proses pembekalan kepada CPMI sebelum keluar negeri agar bisa menentukan sikap yang benar ketika bekerja di negara penempatan.

“Dalam kegiatan ini diberikan materi ataupun pengetahuan terkait kontrak kerja yang didalamnya meliputi hak dan kewajiban Pekerja Migran Indonesia maupun pemberi kerja, mental kepribadian, adat istiadat dan budaya penempatan, literasi keuangan, dan infeksi menular seksual dan HIV AIDS”, jelasnya. 

Para CPMI sebagaimana amanat UU 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, wajib mengikuti semua tahapan proses penempatan termasuk OPP.  OPP menjadi tahapan proses penempatan Pekerja Migran Indonesia yang sangat penting sehingga wajib dilaksanakan karena merupakan bentuk pelindungan teknis kepada para CPMI untuk mencegah agar terhindar dari masalah. **(Humas)