Tuesday, 28 April 2026
logo

Berita

Berita Utama

Perkuat Pelindungan Pekerja Migran, Wamen Christina Integrasikan Program “Migran Aman” di Posbanhum Kemenkum

-

00.04 27 April 2026 62

Perkuat Pelindungan Pekerja Migran, Wamen Christina Integrasikan Program “Migran Aman” di Posbanhum Kemenkum

Jakarta, KP2MI (27/4) — Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani, bertemu Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej untuk membahas penguatan kerja sama perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya, Senin (27/4/2026). 

“Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang telah terjalin, khususnya untuk memperluas akses bantuan hukum bagi pekerja migran dan keluarganya,” katanya. 

Wamen Christina menegaskan, pentingnya sinergi dengan Kementerian Hukum untuk mengoptimalkan layanan pos bantuan hukum (Posbanhum) yang telah terbentuk di 80.298 desa dan kelurahan seluruh Indonesia.

“Kami ingin agar keluarga pekerja migran maupun calon pekerja migran dapat lebih mudah mengakses bantuan hukum melalui pos bantuan hukum yang sudah ada di desa-desa,” ungkap Wamen Christina. 

Nantinya, Kementerian P2MI akan memasukkan materi “Migran Aman” dalam setiap sosialisasi hukum di Posbanhum. 

Tujuannya, memberikan pemahaman kepada masyarakat bagaimana menjadi calon pekerja migran yang aman, terlindungi, dan bebas dari masalah hukum sebelum pemberangkatan hingga kepulangan ke Tanah Air. 

Selain akses bantuan hukum, Wamen Christina dan Wamen Eddy, begitu ia akrab disapa, juga membahas isu terkait status anak-anak pekerja migran Indonesia yang lahir di luar negeri, termasuk yang berisiko tidak memiliki kewarganegaraan (stateless).

Ia menyebutkan, perlu solusi konkret untuk memastikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak tersebut, termasuk soal pengurusan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran.

“Persoalan ini perlu penanganan serius, terutama bagi anak-anak yang terlantar atau tidak memiliki dokumen. Kami akan terus berkoordinasi untuk memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi,” tambah Christina Aryani. **