Friday, 31 October 2025
logo

Berita

Berita Utama

Dipimpin Kemenkum, KP2MI Gelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

-

00.10 9 October 2025 220

Dipimpin Kemenkum, KP2MI Gelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

Jakarta, KemenP2MI (9/10) – Kementerian Hukum (Kemenkum) memimpin Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya yang digelar oleh Biro Hukum Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) di Jakarta, Kamis (9/10/2025) hingga Jumat (10/10/2025).

Rapat ini dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kemenkum, Waliyadin dan dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Bina Tata Kelola Harmonisasi Kemenkum, Oswald.

Beberapa kementerian/lembaga terkait turut dalam rapat ini, yakni Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.

Kepala Biro Hukum KP2MI, Wahyudi Putra, menyampaikan bahwa peraturan ini merupakan penyempurnaan dari peraturan yang pernah ada sebelumnya, tujuannya agar pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dapat lebih komprehensif dilaksanakan.

“Dalam peraturan ini, terdapat dua materi besar, yakni pemberdayaan ekonomi dan pemberdayaan sosial. Saat ini, ada satu fungsi penting yang dimiliki KP2MI khususnya dalam hal penguatan keluarga, yaitu pentingnya menjaga keberlangsungan generasi muda sebagai keluarga pekerja migran, agar tetap terjaga di tengah kondisi kedua orang tua yang bekerja di luar negeri,” ungkap Wahyudi.

Ditambahkan oleh Wahyudi, peraturan ini juga menjadi penting karena fungsi pemberdayaan adalah untuk peningkatan kesejahteraan keluarga Pekerja Migran Indonesia.

“Untuk itulah pentingnya rapat harmonisasi peraturan ini kita bahas bersama kementerian/lembaga terkait, karena dalam hal pemberdayaan pekerja migran, kami tidak bisa sendiri. Butuh kolaborasi dan sinergitas dengan kementerian/lembaga, juga pemerintah daerah, bahkan tidak menutup kemungkinan juga dengan masyarakat,” jelas Wahyudi.

Memberikan tanggapan secara daring, Direktur Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha Produktif Direktorat Jenderal Pemberdayaan KP2MI, Sukarman, menyampaikan bahwa adanya peraturan ini dalam rangka membentuk dan menumbuhkembangkan ekosistem pemberdayaan secara holistik untuk Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya.

“Pemberdayaan adalah tujuan akhir, baik output maupun outcome, dari seluruh kerja KP2MI. Untuk pemberdayaan ekonomi, kami berharap dapat terwujud kemandirian ekonomi bagi Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo,” jelas Sukarman.

Sukarman mengharapkan peraturan ini dapat mendorong terbentuknya sebuah ekosistem pemberdayaan dari hulu sampai hilir.

Beberapa masukan yang diberikan oleh peserta rapat diakomodasi dalam pembahasan agar tercapai kesepahaman antara KP2MI dengan kementerian/lembaga lain yang turut melaksanakan fungsi pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya. ** (Humas/MIT/SM)