Thursday, 25 December 2025
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Kalbar Fasilitasi Kepulangan 235 Pekerja Migran Terkendala dari Malaysia

-

00.12 19 December 2025 17

BP3MI Kalbar Fasilitasi Kepulangan 235 Pekerja Migran Terkendala dari Malaysia

KemenP2MI, Sanggau (17/12) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat (Kalbar) memfasilitasi kepulangan 235 Pekerja Migran Indonesia Terkendala yang dideportasi dari Malaysia. Para pekerja migran tersebut dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Rabu (17/12).

Penanganan kedatangan pekerja migran dilakukan secara terpadu oleh Customs, Immigration, Quarantine, and Security (CIQS), Polsek Entikong, serta BP3MI Kalbar melalui Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kabupaten Sanggau dengan mengedepankan aspek kemanusiaan, keamanan, dan ketertiban.

Dari total 235 pekerja migran yang dideportasi, terdapat 138 laki-laki dan 97 perempuan. Para pekerja migran tersebut berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, dengan kasus tidak memiliki paspor sebanyak 99 orang, tidak memiliki permit kerja sebanyak 135 orang, serta satu orang terlibat kasus narkoba.

Petugas P4MI Kabupaten Sanggau dengan sigap memberikan layanan pendataan, pemeriksaan, serta pembagian makan siang. Selanjutnya, sebanyak 196 orang pekerja migran kembali ke daerah asal secara mandiri. Sementara, 39 orang pekerja migran difasilitasi kepulangannya ke Shelter/Rumah Ramah BP3MI Kalimantan Barat di Pontianak untuk mendapatkan penanganan dan pendampingan lebih lanjut.

Kepala BP3MI Kalimantan Barat, Kombes Pol. Ahmad Fadlin, mengimbau masyarakat agar bekerja ke luar negeri secara prosedural dengan melengkapi seluruh dokumen persyaratan.

“Banyaknya pekerja migran Indonesia yang dideportasi ini hendaknya menjadi pelajaran bagi siapa pun yang ingin bekerja ke luar negeri agar melengkapi semua dokumen persyaratan, terutama dokumen keimigrasian seperti paspor dan visa kerja, sehingga dapat bekerja secara aman dan legal,” ujar Ahmad Fadlin.

Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antarinstansi dalam memberikan pelindungan, pelayanan, serta pemulangan kepada Pekerja Migran Indonesia yang mengalami permasalahan di luar negeri. **(Humas/BP3MI Kalbar)